Asuransi Properti all Risk adalah jenis asuransi yang menjamin semua resiko kerugian.terkecuali beberapa resiko saja yang tercantum dalam pengecualian.
Jaminan Asuransi Property All Risk (PAR) termasuk :
- Jaminan Kebakaran, Petir, Kejatuhan Pesawat, Ledakan, Asap
- Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara (SRCC)
- Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Banjir dan Kerusakan akibat air
- Tanah longsor dan pergerakan tanah.
Pengecualian :
- Perang, Terorisme, Nuklir, dan Radioaktif
- Keterlambatan, Kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
- Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
- Kerusakan mekanik dan boiler
- Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
- Polusi atau terkontaminasi
Harta benda yang tidak dijamin :
- Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun
- Harta benda dalam pengakutan, kendaraan beramotor, kapal, pesawat terbang
- Perhiasan, batu mulia, karya seni
- Pohon, tanaman, bintang, burung, ikan
- Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan
Deductibles (Pemotongan Klaim) :
Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan dipotong dari klaim yang dibayar, umurnnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb :
- Kebakaran, petir, ledakan, kejatuahan pesawat terbang dan asap : NILL
- Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara : 10% dari klaim, Min Rp.10.000.000
- Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air : 10% dari klaim
- Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
- Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami : 2.5% dari TSI (harga pertanggungan)
- Kerugian lainnya : Rp.1.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar