Consultant Insurance and Consultant Claim Insurance

Jumat, 15 Agustus 2014

Asuransi Kebakaran, Full Coverage Insurance, PAR




Asuransi Properti all Risk adalah jenis asuransi yang menjamin semua resiko kerugian.terkecuali beberapa resiko saja yang tercantum dalam pengecualian.

Jaminan Asuransi Property All Risk (PAR) termasuk :

  • Jaminan Kebakaran, Petir, Kejatuhan Pesawat, Ledakan, Asap
  • Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara (SRCC)
  • Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Banjir dan Kerusakan akibat air
  • Tanah longsor dan pergerakan tanah.
Pengecualian :
  • Perang, Terorisme, Nuklir, dan Radioaktif
  • Keterlambatan, Kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
  • Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
  • Kerusakan mekanik dan boiler
  • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  • Polusi atau terkontaminasi
Harta benda yang tidak dijamin :
  • Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun
  • Harta benda dalam pengakutan, kendaraan beramotor, kapal, pesawat terbang
  • Perhiasan, batu mulia, karya seni
  • Pohon, tanaman, bintang, burung, ikan
  • Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan
Deductibles (Pemotongan Klaim) :

Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan dipotong dari klaim yang dibayar, umurnnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb  :
  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuahan pesawat terbang dan asap : NILL
  • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara : 10% dari klaim, Min Rp.10.000.000
  • Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air : 10% dari klaim
  • Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami : 2.5% dari TSI (harga pertanggungan)
  • Kerugian lainnya : Rp.1.000.000




Tidak ada komentar:

Posting Komentar