Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi yang menjamin kerugian kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan atau pencurian, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Jenis penutupan asuransi kendaraan bermotor :
- Comprehensive adalah menjamin setiap kerugian atau kerusakan yang terjadi pada rangka kendaraaan dengan pengecualian tertentu.
- Kerugian Total (Total Lost Only) adalah ganti rugi yang diberikan jika nilai kerugian/kerusakan mencapai 75 % atau lebih dari nilai harga pasaran kendaraan tersebut, kehilang atas pencurian
Perluasan untuk asuransi kendaraan bermotor :
- Kecelakaan diri pengemudi
- Kecelakaan diri penumpang
- Tanggung Jawab Hukum terhadap penumpang
- Pemogokan, Kerusuhan, Huru hara
- Teroris & Sabotase (syarat dan ketentuan berlaku)
- Bencana Alam (Gempa bumi, Tsunami, Letusan gunung berapi, Banjir, Badai)
Asuransi Kendaraan bermotor dengan fitur tambahan dengan batas penggantiannya:
- Fitur Utama
2. RSMDCCTS (kerusuhan, huru hara terorisme sabotase) : 100 % dari Nilai Harga Pertanggungan
3. Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ke-3 : Maksimal Rp.50.000.000
4. Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang : Maksimal Rp.50.000.000, Sub limit Rp.25.000.000/orang
5. Biaya Pengobatan/Medical Expense : Maksimal Rp.5.000.000
6. Bencana Alam/Natural Perils (gempa, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir, tanah longsor) : 100 % dari Nilai Pertanggungan
- Fitur Tambahan
1. Mobil Pengganti : Maksimal 5 hari kalender
2. Emergency Road Assistant : Perbaikan ringan pada kendaraan mogok dijalan pada tertanggung pada jam kerja
3. Towing Service 24 jam : Di berikan bila mobil tertanggung mogok
4. Rapid Repair : Pelayanan perbaikan body untuk kerusakan ringan (max. 2 panel) tanpa penggantian suku cadang
5. Valet Parking Protection : Apabila mobil dicuri/dibawa lari petugas parkir resmi dari perusahaan valet parking
6. Ambulans : Sesuai tagihan ambulans, saat mobil tertanggung mengalami kecelakaan dan menggunakan fasilitas ambulan, max Rp.1.000.000
7. New for Old (6 bulan) untuk mobil baru : 6 bulan untuk mobil baru diganti 100 % nilai pertanggungan di polis
8. Authorized Workshop : Perbaikan di bengkel resmi rekanan Zurich
Tidak ada komentar:
Posting Komentar