Consultant Insurance and Consultant Claim Insurance

Selasa, 19 Agustus 2014

Asuransi Kendaraan Bermotor


Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi yang menjamin kerugian kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan atau pencurian, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Jenis penutupan asuransi kendaraan bermotor :
  • Comprehensive adalah menjamin setiap kerugian atau kerusakan yang terjadi pada rangka kendaraaan dengan pengecualian tertentu.
  • Kerugian Total (Total Lost Only) adalah ganti rugi yang diberikan jika nilai kerugian/kerusakan mencapai 75 % atau lebih dari nilai harga pasaran kendaraan tersebut, kehilang atas pencurian

Perluasan untuk asuransi kendaraan bermotor :
  • Kecelakaan diri pengemudi
  • Kecelakaan diri penumpang
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap penumpang
  • Pemogokan, Kerusuhan, Huru hara
  • Teroris & Sabotase (syarat dan ketentuan berlaku)
  • Bencana Alam (Gempa bumi, Tsunami, Letusan gunung berapi, Banjir, Badai)

Asuransi Kendaraan bermotor dengan fitur tambahan dengan batas penggantiannya:
  • Fitur Utama
1. Comprehensive : 100 % dari Nilai Harga Pertanggungan
2. RSMDCCTS (kerusuhan, huru hara terorisme sabotase) : 100 % dari Nilai Harga Pertanggungan
3. Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ke-3 : Maksimal Rp.50.000.000
4. Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang : Maksimal Rp.50.000.000, Sub limit Rp.25.000.000/orang
5. Biaya Pengobatan/Medical Expense : Maksimal Rp.5.000.000
6. Bencana Alam/Natural Perils (gempa, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir, tanah longsor) : 100 % dari Nilai Pertanggungan
  • Fitur Tambahan 
1. Mobil Pengganti : Maksimal 5 hari kalender
2. Emergency Road Assistant : Perbaikan ringan pada kendaraan mogok dijalan pada tertanggung pada jam kerja
3. Towing Service 24 jam : Di berikan bila mobil tertanggung mogok
4. Rapid Repair : Pelayanan perbaikan body untuk kerusakan ringan (max. 2 panel) tanpa penggantian suku cadang
5. Valet Parking Protection : Apabila mobil dicuri/dibawa lari petugas parkir resmi dari perusahaan valet parking
6. Ambulans : Sesuai tagihan ambulans, saat mobil tertanggung mengalami kecelakaan dan menggunakan fasilitas ambulan, max Rp.1.000.000
7. New for Old (6 bulan) untuk mobil baru : 6 bulan untuk mobil baru diganti 100 % nilai pertanggungan di polis
8. Authorized Workshop : Perbaikan di bengkel resmi rekanan Zurich
   





Tidak ada komentar:

Posting Komentar