Consultant Insurance and Consultant Claim Insurance

Kamis, 21 Agustus 2014

Asuransi Marine





Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui udara, laut dan darat adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan atau kerugian selama dalam perjalanan, oleh karenanya anda membutuhkan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Kelompok Marine Insurance :
  1. Marine Cargo including In Land Transit
  2. Marine Hull or Aviation
  3. Marine Liability
Ruang lingkup : berdasarkan pasal 593 KUHD (Kitab Undang Undang Dagang)
Terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia "Asuransi Pengangkutan Laut"

Unsurnya :
  1. Asuransi alat pengangkutannya, yakni Kapal ( Voyage / Vessel ) dengan semua perlengkapannya, termasuk mesin (Hull and Machinery)
  2. Asuransi Barang yang dimuat (Cargo)
  3. Asuransi upah pengangkutan atau uang tambang (Freight)
Definisi Marine Insurance :
Suatu perjanjian pertanggungan atas bahaya dan resiko yang timbul selama barang (Goods) diangkut dengan menggunakan alat angkut darat, laut, dan udara.
Dikenal juga dengan sebutan asuransi pengangkutan dengan kemungkinan resiko yang terjadi di darat, laut maupun udara.

Resiko yang dijamin dan persyaratan Asuransi pengangkutan adalah :
Secara keseluruhan resiko yang dijamin dan persyaratan asuransi pengangkutan di atur dalam pasal 637 KUHD dan ketentuan dasar dari Marine Insurance Act 1906 serta Institute Cargo Clauses 1 January 1982.

Bahaya - bahaya dalam asuransi pengangkutan :
  1. Bahaya Laut : Angin taufan, hujan Badai, banjir, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, tergulingnya kapal, nabrak / ditabrak, pembuangan barang ke laut, kebakaran kapal, kelalaian nakhoda atau kecurangan anak buah kapal.
  2. Bahaya Moles / Bahaya perang : Kapal dipaksa mengganti haluan, paksaan, perampasan, bajak laut / Hi jacking, penahanan atas perintah atasan, pernyataan perang, tindakan pembalasan.
  3. Bahaya lain yang datang dari luar : Gunung meletus, Tsunami

Jaminan yang diberikan masing-masing clauses :
Institute Cargo Clauses 1/1/82
  1. Total loss only : Following the goods, Following Vessel
  2. ICC "C" yang menjamin dari bahaya bahaya : Kebakaran dan peledakan, terguling, bertabrakan, Pembongkaran muatan di pelabuhan darat, General Avarage, Pembuangan barang ke laut (Jettison), Bahaya penyelamatan, Tanggung gugat sebagai pengangkut.
  3. ICC "B" yang menjamin dari bahaya bahaya : di tambah dengan resiko-resiko Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir dan tsunami, masuknya air laut, danau, sungai kedalam kapal, hilangnya sesuatu/barang saat bongkar muat.
  4. ICC "A" yang menjamin semua bahaya bahaya yang timbul di darat, laut, udara, kecuali bahaya-bahaya yang di kecualikan, Seperti : Sifat dasar dari barang tersebut (Insherent Vice), Alat angkut tidak layak digunakan, kecerobohan tertanggung.

Jaminan Tambahan :
Marine Cargo Clause A (Jaminan Satu) umumnya memberikan jamian tambahan untuk:
1.Jaminan dari Gudang ke Gudang (warehouse to warehouse)
2.Jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)
3.Jaminan General Average losses and General Average Contributions
4.Jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)
5.Jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non delivery)

Pengecualian :
Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) tidak menjamin:
·   kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar
·   keterlambatan, dan kehilangan keuntungan
·   pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai
·   kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
·   Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar


Untuk barang -barang personal efek dikenakan rate 2.5 %
Perluasan diatas sudah termasuk  :
  • Hijacking
  • SRCC
  • War Risk
  • Warehouse to Warehouse
Usia Kendaraan           : Max. usia 30 thn untuk angkutan Laut & Udara
                                    Max. usia 15 thn untuk angkuran Darat


Deductible                   : 10 % of Claim, Any one accident


Issue Polis                   : Minimal 3 hari kerja


Keterangan                 : Untuk rutinitas tinggi maka akan ditutup dengan Marine Open
                                    Policy [MOP] untuk membantu komsumen dalam melakukan 
                                    penutupan asuransi walau terjadi hari libur.


Reporting                   : Pelaporan penutupan dapat dilakukan melalui Fax dan E-mail                                           




Formulir Permohonan Penutupan
Asuransi Pengangkutan [Darat – Laut – Udara]




Nama Tertanggung                 :
                                                
Alamat Tertanggung               :

Jenis & Jumlah Barang           :                  
                                               
                                                

Metode Pengepakan               :  

Penerima Barang                     :



Nama & Tipe Alat Angkut      :

Nomor Polisi Alat Angkut       :

Rute Pengiriman                     :
                                                 
Harga Pertanggungan             :

Tanggal Pengiriman                :

Jenis Asuransi                        :


Dokumen Pelengkap
  1. No. Bill of Lading/AWB   :
  2. No. Invoice                      :
  3. No. Packing List              :


Berikut dengan formulir ini kami menyatakan bahwa semua keterangan yang tertera diatas adalah dalam keadaan yang sebenarnya. Dan formulir ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Polis.

Nama Jelas & Tanggal            :
Stempel & Tanda Tangan       :
No. Phone Nasabah               : 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar