Consultant Insurance and Consultant Claim Insurance

Jumat, 22 Agustus 2014

PRODUK - PRODUK PT. PROTEKINDO SUKSES MANDIRI :





- Asuransi Kebakaran, Full Coverage Insurance, PAR
- Asuransi Kendaraan Bermotor, Paket Full Coverage
- Asuransi Pengangkutan Laut, Darat dan Udara (Marine Cargo)
- Asuransi Alat - Alat Berat (Heavy Equipment Insurance)
- Asuransi Tanggung Jawab Hukum (Liability)
- Asuransi Uang (Money Insurance)
- Asuransi Ketidak Jujuran Karyawan (Fidelity Quarantee)
readmore »»  

Kamis, 21 Agustus 2014

Asuransi Marine





Mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lainnya di seluruh dunia baik melalui udara, laut dan darat adalah sangat berisiko, seringkali terjadi kerusakan atau kerugian selama dalam perjalanan, oleh karenanya anda membutuhkan Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Kelompok Marine Insurance :
  1. Marine Cargo including In Land Transit
  2. Marine Hull or Aviation
  3. Marine Liability
Ruang lingkup : berdasarkan pasal 593 KUHD (Kitab Undang Undang Dagang)
Terjemahan bebas dalam bahasa Indonesia "Asuransi Pengangkutan Laut"

Unsurnya :
  1. Asuransi alat pengangkutannya, yakni Kapal ( Voyage / Vessel ) dengan semua perlengkapannya, termasuk mesin (Hull and Machinery)
  2. Asuransi Barang yang dimuat (Cargo)
  3. Asuransi upah pengangkutan atau uang tambang (Freight)
Definisi Marine Insurance :
Suatu perjanjian pertanggungan atas bahaya dan resiko yang timbul selama barang (Goods) diangkut dengan menggunakan alat angkut darat, laut, dan udara.
Dikenal juga dengan sebutan asuransi pengangkutan dengan kemungkinan resiko yang terjadi di darat, laut maupun udara.

Resiko yang dijamin dan persyaratan Asuransi pengangkutan adalah :
Secara keseluruhan resiko yang dijamin dan persyaratan asuransi pengangkutan di atur dalam pasal 637 KUHD dan ketentuan dasar dari Marine Insurance Act 1906 serta Institute Cargo Clauses 1 January 1982.

Bahaya - bahaya dalam asuransi pengangkutan :
  1. Bahaya Laut : Angin taufan, hujan Badai, banjir, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, tergulingnya kapal, nabrak / ditabrak, pembuangan barang ke laut, kebakaran kapal, kelalaian nakhoda atau kecurangan anak buah kapal.
  2. Bahaya Moles / Bahaya perang : Kapal dipaksa mengganti haluan, paksaan, perampasan, bajak laut / Hi jacking, penahanan atas perintah atasan, pernyataan perang, tindakan pembalasan.
  3. Bahaya lain yang datang dari luar : Gunung meletus, Tsunami

Jaminan yang diberikan masing-masing clauses :
Institute Cargo Clauses 1/1/82
  1. Total loss only : Following the goods, Following Vessel
  2. ICC "C" yang menjamin dari bahaya bahaya : Kebakaran dan peledakan, terguling, bertabrakan, Pembongkaran muatan di pelabuhan darat, General Avarage, Pembuangan barang ke laut (Jettison), Bahaya penyelamatan, Tanggung gugat sebagai pengangkut.
  3. ICC "B" yang menjamin dari bahaya bahaya : di tambah dengan resiko-resiko Gempa bumi, letusan gunung berapi, petir dan tsunami, masuknya air laut, danau, sungai kedalam kapal, hilangnya sesuatu/barang saat bongkar muat.
  4. ICC "A" yang menjamin semua bahaya bahaya yang timbul di darat, laut, udara, kecuali bahaya-bahaya yang di kecualikan, Seperti : Sifat dasar dari barang tersebut (Insherent Vice), Alat angkut tidak layak digunakan, kecerobohan tertanggung.

Jaminan Tambahan :
Marine Cargo Clause A (Jaminan Satu) umumnya memberikan jamian tambahan untuk:
1.Jaminan dari Gudang ke Gudang (warehouse to warehouse)
2.Jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)
3.Jaminan General Average losses and General Average Contributions
4.Jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)
5.Jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non delivery)

Pengecualian :
Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance) tidak menjamin:
·   kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar
·   keterlambatan, dan kehilangan keuntungan
·   pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai
·   kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
·   Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar


Untuk barang -barang personal efek dikenakan rate 2.5 %
Perluasan diatas sudah termasuk  :
  • Hijacking
  • SRCC
  • War Risk
  • Warehouse to Warehouse
Usia Kendaraan           : Max. usia 30 thn untuk angkutan Laut & Udara
                                    Max. usia 15 thn untuk angkuran Darat


Deductible                   : 10 % of Claim, Any one accident


Issue Polis                   : Minimal 3 hari kerja


Keterangan                 : Untuk rutinitas tinggi maka akan ditutup dengan Marine Open
                                    Policy [MOP] untuk membantu komsumen dalam melakukan 
                                    penutupan asuransi walau terjadi hari libur.


Reporting                   : Pelaporan penutupan dapat dilakukan melalui Fax dan E-mail                                           




Formulir Permohonan Penutupan
Asuransi Pengangkutan [Darat – Laut – Udara]




Nama Tertanggung                 :
                                                
Alamat Tertanggung               :

Jenis & Jumlah Barang           :                  
                                               
                                                

Metode Pengepakan               :  

Penerima Barang                     :



Nama & Tipe Alat Angkut      :

Nomor Polisi Alat Angkut       :

Rute Pengiriman                     :
                                                 
Harga Pertanggungan             :

Tanggal Pengiriman                :

Jenis Asuransi                        :


Dokumen Pelengkap
  1. No. Bill of Lading/AWB   :
  2. No. Invoice                      :
  3. No. Packing List              :


Berikut dengan formulir ini kami menyatakan bahwa semua keterangan yang tertera diatas adalah dalam keadaan yang sebenarnya. Dan formulir ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Polis.

Nama Jelas & Tanggal            :
Stempel & Tanda Tangan       :
No. Phone Nasabah               : 



readmore »»  

Selasa, 19 Agustus 2014

Asuransi Kendaraan Bermotor


Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi yang menjamin kerugian kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan atau pencurian, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Jenis penutupan asuransi kendaraan bermotor :
  • Comprehensive adalah menjamin setiap kerugian atau kerusakan yang terjadi pada rangka kendaraaan dengan pengecualian tertentu.
  • Kerugian Total (Total Lost Only) adalah ganti rugi yang diberikan jika nilai kerugian/kerusakan mencapai 75 % atau lebih dari nilai harga pasaran kendaraan tersebut, kehilang atas pencurian

Perluasan untuk asuransi kendaraan bermotor :
  • Kecelakaan diri pengemudi
  • Kecelakaan diri penumpang
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap penumpang
  • Pemogokan, Kerusuhan, Huru hara
  • Teroris & Sabotase (syarat dan ketentuan berlaku)
  • Bencana Alam (Gempa bumi, Tsunami, Letusan gunung berapi, Banjir, Badai)

Asuransi Kendaraan bermotor dengan fitur tambahan dengan batas penggantiannya:
  • Fitur Utama
1. Comprehensive : 100 % dari Nilai Harga Pertanggungan
2. RSMDCCTS (kerusuhan, huru hara terorisme sabotase) : 100 % dari Nilai Harga Pertanggungan
3. Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ke-3 : Maksimal Rp.50.000.000
4. Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang : Maksimal Rp.50.000.000, Sub limit Rp.25.000.000/orang
5. Biaya Pengobatan/Medical Expense : Maksimal Rp.5.000.000
6. Bencana Alam/Natural Perils (gempa, tsunami, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir, tanah longsor) : 100 % dari Nilai Pertanggungan
  • Fitur Tambahan 
1. Mobil Pengganti : Maksimal 5 hari kalender
2. Emergency Road Assistant : Perbaikan ringan pada kendaraan mogok dijalan pada tertanggung pada jam kerja
3. Towing Service 24 jam : Di berikan bila mobil tertanggung mogok
4. Rapid Repair : Pelayanan perbaikan body untuk kerusakan ringan (max. 2 panel) tanpa penggantian suku cadang
5. Valet Parking Protection : Apabila mobil dicuri/dibawa lari petugas parkir resmi dari perusahaan valet parking
6. Ambulans : Sesuai tagihan ambulans, saat mobil tertanggung mengalami kecelakaan dan menggunakan fasilitas ambulan, max Rp.1.000.000
7. New for Old (6 bulan) untuk mobil baru : 6 bulan untuk mobil baru diganti 100 % nilai pertanggungan di polis
8. Authorized Workshop : Perbaikan di bengkel resmi rekanan Zurich
   





readmore »»  

Senin, 18 Agustus 2014

Company Profile


Protekindo Sukses Mandiri

PT Protekindo Sukses Mandiri  merupakan konsultan asuransi dan klaim  -asuransi di Indonesia. Didirikan pada Juli 1998 di Jakarta. Dimana kami didukung oleh karyawan – karyawan yang profesional, serta lebih dari 100 agen tetap yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami telah menjalin hubungan yang baik dengan lebih dari 50  -perusahaan asuransi, baik itu perusahaan lokal maupun asing. Dan juga memiliki lebih dari 1000 nasabah perusahaan dan non perusahaan.

PT Protekindo Sukses Mandiri, peranannya secara umum pada saat penutupan asuransi dan apabila terjadi peristiwa kerugian. Kami memberikan keahlian layanan dalam bidang asuransi, bertindak mewakili Tertanggung berkaitan dengan berbagai masalah yang timbul dalam pertanggungan / perlindungan asuransi serta klaim asuransi.

Tertanggung, sebagai klien akan memperoleh perlindungan asuransi yang terbaik selama periode penutupan asuransi berlangsung, dimana kami akan berpihak kepada kepentingan Tertanggung dan berperan sebagai “bagian asuransi” dalam struktur organisasi perusahaan Tertanggung.

Seringkali perusahaan asuransi beranggapan bahwa pihak Tertanggung pada dasarnya haruslah mengetahui sendiri luas dan macam jaminan asuransi yang akan dibelinya sehingga disinilah peranan kami untuk menyediakan waktu dan keahlian dalam menganalisa perlindungan asuransi yang diperlukan dan sesuai kebutuhan Tertanggung.

Dan kemudian menyajikannya dalam bahasa teknis kepada Penanggung, disamping itu kami juga berusaha mengatur dan menilai kontrak asuransi dengan premi yang paling memadai bagi Tertanggung. Serta bagi perusahaan-perusahaan asuransi yangmemiliki reputasi dengan pola efisiensi usaha, selalu berharap agar Tertanggung memperoleh kepuasan terhadap apa yang dibeli dengan ikut terlibatnya konsultan asuransi.

Konsultan asuransi tidak terikat pada satu perusahaan asuransi, sehingga kehadiran kami dapat diterima oleh banyak perusahaan asuransi. Dan juga kami sebagai Konsultan Asuransi akan menerima imbalan jasa dari perusahaan asuransi atas keahlian dalam proses teknik dan purna jual yang telah kami lakukan, yang seharusnya mereka lakukan terhadap Tertanggungnya. Terlebih lagi Konsultan Asuransi tidaklah akan membebankan biaya apapun kepada anda sebagai Tertanggung/klien kami dan tidak pula akan mengakibatkan harga (premi) asuransi menjadi lebih tinggi dari seharusnya.

Peranan kami akan dirasakan manfaatnya yang besar manakala kerugian terjadi, karena kami membantu memberikan nasehat-nasehat berharga terhadap langkah-langkah yang diperlukan untuk melancarkan proses pengajuan ganti rugi yang ada, apakah pembayaran ganti rugi yang diterima Tertanggung sudah cukup pantas dan wajar sesuai kondisi pertanggungan.

Pelayanan Profesional
Pelayanan profesional dari kami:
·           Menilai dan menganalisa aneka risiko yang mungkin terjadi pada property Tertanggung.
·     Mengevaluasi dan memberikan saran manajemen risiko, yaitu risiko mana yang dapat ditahan   sendiri dan risiko mana yang perlu dipertanggungkan.
·           Merencanakan program asuransi yang sesuai dan lengkap sejalan dengan kondisi dan operasional usaha Tertanggung.
·     Melakukan negoisasi serta mencari / menciptakan kondisi asuransi yang kompetitip premium ratenya (suku premi yang paling kompetitif)
·      Menyelesaikan klaim dan pengurusan prosedur klaim serta melakukan negoisasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan penyelesaian ganti rugi yang fairDan bentuk konsultasi lainnya yang berhubungan dengan asuransi.
JENIS PERTANGGUNGAN / ASURANSI
Bidang asuransi yang kami kelola antara lain meliputi pertanggungan :
§  Pertanggungan terhadap bangunan dan atau isi antara lain : Asuransi    
               Kebakaran, Property All Risk, kehilangan uang sewa, asuransi kebongkaran.
§  Asuransi gangguan usaha.
§  Asuransi kendaraan bermotor, termasuk juga sepeda motor.
§  Asuransi pengangkutan baik pengangkutan darat, laut maupun udara.
§  Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi perawatan rumah sakit baik untuk individu 
     maupun karyawan.
§  Perlindungan terhadap Ketidakjujuran karyawan.
§  Asuransi Penyimpanan dan Pengiriman uang.
§  Perlindungan terhadap tuntutan pihak ke tiga, baik karena usaha yang kita   
     kelola maupun produk yang kita hasilkan.
§  Asuransi mesin dan alat-alat berat
§  Perlindungan terhadap peralatan  elektronik, komputer ataupun notebook
§  Asuransi Hole in One
§  Jaminan Bea Masuk (custom bond), jaminan uang muka (surety bond), 
     jaminan proyek (performance bond), jaminan tender (tender bond)
§  Serta asuransi lainnya berdasarkan kebutuhan Tertanggung

Sebagai penutup, kami; PT Protekindo Sukses Mandiri  :
§  Tanpa membebani biaya apapun akan selalu berusaha memberikan konsultasi dan layanan lainnya demi kepentingan anda sebagai klien kami.
§  Merupakan konsultan pribadi anda dalam bidang asuransi baik pada penempatan maupun pada saat terjadi kerugian.
§  Bukan faktor penghambat dalam hubungan anda dengan perusahaan asuransi, melainkan akan memberikan kelancaran anda dalam tiap urusan dengan perusahaan asuransi.

Kami akan dengan senang  hati  memberikan pelayanan yang terbaik  kepada  anda,   sehingga anda akan merasakan  manfaat  dan  kelebihan  kami  sebagai  konsultan  pribadi  anda  dalam bidang asuransi

I. Keuntungan yang ditawarkan PT. Protekindo Sukses Mandiri

    Adapun keuntungan yang dapat kami tawarkan adalah sebagai berikut :
-         Penanganan klaim yang cepat dan dibantu tenaga klaim dari PT. PSM yang berpengalaman di bidang asuransi
-        Suku premi yang kompetitif
-        Kondisi asuransi yang terbaik dan aman
-        Asuransi yang bonafid
-       Klausula sesuai dengan kebutuhan dan meminimalisasi resiko sendiri  (deductible) yang menjadi beban nasabah.

II. Produk-produk Asuransi

-          Asuransi kebakaran, property all risk, gangguan usaha, kerusuhan politik, banjir.
-          Asuransi kendaran bermotor ( motor vehicle insurance )
-          Asuransi pengangkuan baik darat, laut, dan udara ( marine cargo insurance )
-          Asuransi kerangka kapal ( marine hull insurance )
-          Asuransi aneka ( casuality insurance )
-          Asuransi perawatan rumah sakit ( hospitalization insurance )
-          Asuransi ketidakjujuran karyawan ( fidelity guarantee insurance )
-          Asuransi rekayasa ( engineering insurance )
-          Asuransi jaminan ( bonding insurance )
-          Tailoremade Insurance
-          Asuransi lainnya.





III. Perusahaan Asuransi yang mendukung PT. PSM

-          PT. Asuransi Asuransi Tokyo Marine Indonesia (TMI).
-          PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia.
-          PT. Asuransi QBE Indonesia.
-          PT. Asuransi LIG (Joint Venture).
-          PT. Asuransi Buana Independent (ABI).
-          PT. Asuransi QBE Pool Indonesia.
-          PT. Asuransi Jasindo.
-          PT. Asuransi Himalaya.
-          PT. Asuransi Central Asia.
-          PT. Jaya Proteksi.
                   Dan lain nya

IV. Nasabah-nasabah yang mempercayakan penutupan asuransi  kepada  PT. PSM

-          Mall Nagoya Hill (Batam).
-          Mall Top 100 (Batam).
-          PT. Lintas Kumala Abadi (LKA) Shipping Company.
-          PT. Lintas Logistik – Forwarding.
-          PT. Mana Lines – Shipping Company.
-          PT. Arjuna Maha Sentosa – Furniture Manufacture.
-          PT. Duta Bahari – Shipping Company.
-          PT. TA Asia – Shipping Company.
-          PT. Teguh Metta – Shopping Centre/Mal (Nagoya Hill) Batam.
-          PT. Catur Adi Luhur – Main Distributor Ceramic & Sanitary Sumatera Selatan (Palembang, Bengkulu, Lampung, Jambi).
-          PT. Biru Fast Food Nusantara (Restoran A&W).
-          PT. RPX. (fedex)
-          PT. TRIANGLE (Sepeda Motor VIAR).
-          PT. KINO Group.
-          PT. Trika Bumi Pertiwi (Apartment Teluk Intan).
-          PT. Lancar Jaya Motor/Suzuki Cempaka Putih ( Dealer Motor Suzuki ).
-          PT. Angelia Toys (Main Distributor For Toys).
-          PT. Biru & sons (Main Distributor For Gypsum & Keys).
-          PT. Biru Indokons (Kontraktor).
-          PT. DKSH Tunggal (Farmasi).
-          PT. Tetap Jaya Motor ( Dealer Motor ).
-          PT. Sidomulyo (Transporter for Chemical & Isotank).
-          PT. Triangle Indonesia (Pemegang ATPM Motor Viar).
-          PT. BAS Express (Forwarding).
-          PT. Pan Express (Forwarding).
-          PT. Arjuna Maha Sentosa ( Pabrik Furniture ).
-          PT. Biru Fast Food ( Restoran A & W ).
-          PT. Polysari ( Pabrik Foam ).
-          PT. Trademidas Indonesia ( Pabrik Bordir ).
-          PT. Japarindo Primatama ( Kapal Cargo ).
-          PT. Praba Indo Persada ( Kontraktor ).
-          PT. Furnilac Primaguna ( Pabrik Perabot ).
-          PT. Batara Surya ( Pabrik Gypsum ).
-          PT. Agung Jaya Sentosa (Forwarding).
-          PT. Profindo ( Design Reklame ).
-          PT. Rekayasa Dinamika Nusantara ( Trading Company ).
-          PT. Pahala Sakti Perkasa ( Hasil Bumi ).
-          PT. Damar Anugrah Jaya ( Supplier Perangkat Komputer ).
-          PT. Bumi Makmur Kalimantan Utama.
-          PT. Aneka Frize ( Cold Storage Supplier ).
-          PT. Mitra Persada Prima.(Forwading Specialist Kendaraan)
-          PT. Medan Sakti Prima Unggul ( Importir Hasil Bumi ).
-          PT. Sinar Mas Sejahtera ( Importir Oli Mesin ).
-          PT. Sukses Cipta Pangan (Beras & Hasil Bumi).
-          PT. JN Engineering ( Pabrik Mesin ).
-          PT. Biru SCK Interindo ( Pabrik Meubel ).
-          PT. Biru Indokon ( Supplier Alat-alat Stainley ).
-          PT. Fast Printing ( Percetakan ).
-          PT. Bahari Aktive Jaya ( Pabrik Mainan Anak-anak ).
-          Palembang Bowling Center.
-          Pasar Raya Bandung ( J.M Group Palembang ).
-          PCP (Forwading)
-          PT. Kharisma Saudara Motor (Dealer Resmi Yamaha Lampung)
-          PT. Cesco Logistics
-          PT. Nusantara Citra Transportindo
-          Dan banyak lagi yang tidak dapat kami jabarkan satu-persatu.

Kantor Pusat

PT. PROTEKINDO SUKSES MANDIRI (PSM)
Komp. Bandengan Indah Blok.A/15
Jl. Terusan Bandengan Utara no.80
Jakarta Utara – 14440.
Telp  : (021) 9424 8114
Fax   : (021) 662 73 29/16
Email  : consultant.psm@gmail.com
           : asuransi.kirim@yahoo.com





readmore »»  

Jumat, 15 Agustus 2014

Asuransi Kebakaran, Full Coverage Insurance, PAR




Asuransi Properti all Risk adalah jenis asuransi yang menjamin semua resiko kerugian.terkecuali beberapa resiko saja yang tercantum dalam pengecualian.

Jaminan Asuransi Property All Risk (PAR) termasuk :

  • Jaminan Kebakaran, Petir, Kejatuhan Pesawat, Ledakan, Asap
  • Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara (SRCC)
  • Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Banjir dan Kerusakan akibat air
  • Tanah longsor dan pergerakan tanah.
Pengecualian :
  • Perang, Terorisme, Nuklir, dan Radioaktif
  • Keterlambatan, Kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
  • Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
  • Kerusakan mekanik dan boiler
  • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  • Polusi atau terkontaminasi
Harta benda yang tidak dijamin :
  • Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun
  • Harta benda dalam pengakutan, kendaraan beramotor, kapal, pesawat terbang
  • Perhiasan, batu mulia, karya seni
  • Pohon, tanaman, bintang, burung, ikan
  • Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan
Deductibles (Pemotongan Klaim) :

Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan dipotong dari klaim yang dibayar, umurnnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb  :
  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuahan pesawat terbang dan asap : NILL
  • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara : 10% dari klaim, Min Rp.10.000.000
  • Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air : 10% dari klaim
  • Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami : 2.5% dari TSI (harga pertanggungan)
  • Kerugian lainnya : Rp.1.000.000




readmore »»  

Minggu, 10 Agustus 2014

Hubungi Kami

_____________________________________________________________________________

PT. Protekindo Sukses Mandiri

Komp. Harmoni Mas Blok D-25
Jln. Jembatan II 
Jakarta Utara 14441

SUDIAR
Mobile : 0856 902 4747
Tlp       : 021 - 9424 8114
Fax      : 021 - 662 7329
_____________________________________________________________________________


"Let's Be Your Profesional Partner Insurance"




readmore »»